HALUAN KALSEL - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ashanty terhadap mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan Martin Pratiwi menemui babak baru.
Kini, Martin telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
"Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka," kata Ashanty kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga: Mantan Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Kepada awak media, Ashanty mengaku lega atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin. Mengingat, kasus pencemaran nama baik ini sudah cukup lama bergulir usai dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.
"Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang," sambungnya.
Sebelumnya, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020 atas dugaan pencemaran nama baik karena tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.
Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty sempat mengajak Martin untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun sayangnya, Martin menolak hadir hingga akhirnya Ashanty terpaksa menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Kemunculan Nama Wakil Ketua DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul Ditelisik KPK
Dalam laporan yang dilayangkan, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Sindikat Pemalsu SIM di Sulawesi Tenggara Dibongkar, Polisi: Pelaku Raup Untung Rp500 Ribu per Lembar
Oki Setiana Dewi Ungkap Permintaan Maaf terkait Isi Ceramahnya: Saya Menolak KDRT
Warga Banten Cemas dengan Erupsi Gunung Anak Krakatau yang Munculkan Kolom Abu Setinggi 357 Meter
Sebanyak 15.286 Pasien Dirawat di RS akbiat Lonjakan Covid-19 di Tanah Air
Bagaimana Cara Mengatasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan, Simak 5 Tipsnya di Sini
6 Atlet Jerman Dinyatakan Terpapar Covid-19 saat Tiba di Beijing
Viral Biaya Alas Tidur dari Kardus Rp30 Ribu di LP Cipinang, Ini Kata Kemenkum HAM DKI
Jalani Isoman, Menteri ESDM Arifin Tasrif Positif Covid-19 Tanpa Gejala
Kemunculan Nama Wakil Ketua DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul Ditelisik KPK
Mantan Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor