HALUAN KALSEL - Pesinetron Cassandra Angelie (CA) dan tiga muncikarinya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana.
"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Zulpan di Jakarta.
Baca Juga: Suami di Garut Gorok Istrinya hingga Tewas Gara-gara Cemburu dengan Pesan Singkat
Sebelumnya, Komnas Perempuan mendesak penyidik Polda Metro untuk mengambil langkah hukum terhadap pria yang pelanggan Cassandra Angelie.
Menurut Zulpan, penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.
"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.
Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online.
Baca Juga: Kritik TNI yang Datangi Ponpes Habib Bahar, Gatot Nurmantyo: Ada Prosedurnya jika Membantu Polisi
Selain itu, polisi juga menangkap tiga muncikarinya yakni masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Cassandra Angelie dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.
Sementara itu, tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Lalu, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Cip untuk Dorong Penerapan ETLE
Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Mau Dapat Diskon dan Fasilitas Gratis di Hotel? Cukup Mengaku Saya Alien
Durasi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi 7-10 Hari
Artis di List Muncikari Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Didominasi Pesinetron
Publik Figur di Kasus Prostitusi Cassandra Angelie di Jakarta akan dipangil Polisi
Jadi Tersangka Prostitusi Online, Pesinetron Cassandra Angelie Dikenai Wajib Lapor
Mantan Istri, Sudah Satu Tahun Bambang Pamungkas Tak Menafkahi Anaknya
Jasa Marga: Sebanyak 335 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabodetabek
Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Cip untuk Dorong Penerapan ETLE
Kritik TNI yang Datangi Ponpes Habib Bahar, Gatot Nurmantyo: Ada Prosedurnya jika Membantu Polisi
Suami di Garut Gorok Istrinya hingga Tewas Gara-gara Cemburu dengan Pesan Singkat