Pelanggan Artis Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Karena Sifatnya Privat

- Selasa, 4 Januari 2022 | 14:40 WIB
Cassandra Angelie
Cassandra Angelie

HALUAN KALSEL - Pesinetron Cassandra Angelie (CA) dan tiga muncikarinya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelanggan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana.

"Apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal. Hal ini tidak bisa kita masuki karena sifatnya privat," kata Zulpan di Jakarta.

Baca Juga: Suami di Garut Gorok Istrinya hingga Tewas Gara-gara Cemburu dengan Pesan Singkat

Sebelumnya, Komnas Perempuan mendesak penyidik Polda Metro untuk mengambil langkah hukum terhadap pria yang pelanggan Cassandra Angelie.

Menurut Zulpan, penegakan hukum terhadap pelanggan dalam kasus prostitusi harus proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu KUHP, Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi, maupun Undang-Undang ITE.

"Saya kira terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merefer ke UU Human Trafficking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," ujar Zulpan.

Dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online.

Baca Juga: Kritik TNI yang Datangi Ponpes Habib Bahar, Gatot Nurmantyo: Ada Prosedurnya jika Membantu Polisi

Selain itu, polisi juga menangkap tiga muncikarinya yakni masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Cassandra Angelie dijerat Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.

Sementara itu, tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Lalu, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Cip untuk Dorong Penerapan ETLE

Kemudian, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luna Maya Bagi Tips Hindari Penipuan Online

Kamis, 3 Februari 2022 | 22:59 WIB

Terpopuler

X