HALUAN KALSEL - Poilis tidak melakukan penahanan terhadap tersangka prostitusi online Cassandra Angelie. Pemeran sinetron Ikatan Cinta ini hanya dikenakan Wajib Lapor saja
"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai Wajib Lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Publik Figur di Kasus Prostitusi Cassandra Angelie di Jakarta akan dipangil Polisi
Zulpan menyebut terdapat sejumlah pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak dilakukan penahanan. Salah satunya, lantaran Cassandra kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Selain itu, Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca Juga: Artis di List Muncikari Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Didominasi Pesinetron
Diberitakan sebelumnya, sosok CA yang ditangkap atas kasus prostitusi online terungkap, ia merupakan Cassandra Angelie yang tengah membintangi sinetron Ikatan Cinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan Cassandra Angelie ditangkap saat melayani pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Penyidik pun telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka bersama dengan tiga orang pria lainnya yang berperan sebagai mucikari.
"Dari tindakan prostitusi online ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan publik figur berinisial CA," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Durasi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi 7-10 Hari
Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan prostitusi online antara lain pakaian dalam milik artis CA dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung pembayaran atas tindakan tersebut.***
Artikel Terkait
Tahun Baru, Dua Wanita Lansia di Jepang Temui Ajal saat Makan Mochi
Usulan Polri Masuk Kementerian, Tjahjo Kumolo: Tidak ada Rencana
Nilai Tukar Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Awal Tahun 2022
Premium Batal Dihapus, Jokowi Tandatangani Perpres tentang Distribusi dan Harga Jual BBM
PT KAI: 13 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Hari Ini
Seorang Ayah Kaget saat Terima Tagihan Rp210 Juta untuk Belanja Game Putrinya
Mau Dapat Diskon dan Fasilitas Gratis di Hotel? Cukup Mengaku Saya Alien
Durasi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi 7-10 Hari
Artis di List Muncikari Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie Didominasi Pesinetron
Publik Figur di Kasus Prostitusi Cassandra Angelie di Jakarta akan dipangil Polisi