HALUAN KALSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan mengawasi pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kami juga ingin sampaikan, KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januarii 2022.
Dalam pengawasan ini, Firli mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan dan melakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi anggaran terkait pembangunan ibu kota negara.
Baca Juga: Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Maut di Sorong,
"Kami pun melakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara secara resmi menyepakati RUU IKN menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 18 Januari 2022 dengan dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat Pansus RUU IKN tersebut.
Baca Juga: ULM Protes Vonis 2,5 Tahun ke Polisi yang Memperkosa Mahasiswinya, Teman Korban: Sakit Hati Banget
Adapun kesepakatan mengenai UU IKN ini diinisiasi Ketua DPR RI Puan Maharani, yang kemudian disetujui oleh segenap anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.***
Artikel Terkait
Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara Natuna dari Singapura
Kapolri Tunjuk Kombes Gatot Repli Handoko sebagai Kabag Penum Divhumas Polri
Nurul Arifin dan Mayong Antarkan Putri Tercintanya ke Pemakaman Sandiego Hills
Pelaku Pembunuhan Remaja dengan Mulut Dilakban di Bekasi Ditangkap Polisi
Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Tak Diajak Melamar Kerja
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Janjikan Lulus Polisi Tanpa Tes dan Minta Uang Pelicin Rp150 Juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap
ULM Protes Vonis 2,5 Tahun ke Polisi yang Memperkosa Mahasiswinya, Teman Korban: Sakit Hati Banget
Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Maut di Sorong,