Premium Batal Dihapus, Jokowi Tandatangani Perpres tentang Distribusi dan Harga Jual BBM

- Senin, 3 Januari 2022 | 13:08 WIB
Ilustrasi Premium. (Pexels/Gustavo Fring)
Ilustrasi Premium. (Pexels/Gustavo Fring)

HALUAN KALSEL - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau RON 88.

Aturan tersebut muncul usai isu wacana penghapusan BBM jenis premium di Tanah Air.

Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mencantumkan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS di Awal Tahun 2022

Aturan tersebut disahkan pada 31 Desember 2021, pemerintah menegaskan tujuan tersebut untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh Indonesia.

Beleid tersebut mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C yang mengatur;

Jenis BBM khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.

Baca Juga: Usulan Polri Masuk Kementerian, Tjahjo Kumolo: Tidak ada Rencana

Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.

Perubahan lain yaitu terkait komposisi dan formula harga, yaitu antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C.

Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).

Yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.

Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan.

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X