Kabar Gembira, 57 Eks Pegawai KPK akan Dilantik Jadi ASN Polri Pekan Depan

- Sabtu, 4 Desember 2021 | 20:49 WIB
Sejumlah mantan pegawai KPK  ( ANTARA/ Desca Lidya Natalia)
Sejumlah mantan pegawai KPK ( ANTARA/ Desca Lidya Natalia)

HALUAN KALSEL - Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan dilantik menjadi ASN Polri oekan depan.

Hal itu dikarenakan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait dengan regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri telah terbit. 

"(Rencana) pekan depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Sore Tadi, Warga Berlarian Selamatkan Diri

Sayangnya, Dedi tidak membeberkan lebih lanjut perihal pelantikan tersebut. Menurutnya, segala hal yang berkaitan dengan pelantikan Novel Baswedan cs menjadi ASN Polri akan dijelaskan oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada.

 

Sebelum pelantikan, nantinya Polri akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait dengan perekrutan tersebut. 

Diharapkan sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga pelantikan bisa lebih cepat dilakukan.

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan TPPU 5 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Kasus

"Kan memang harus disosialisasikan terlebih dahulu. Insha Allah (dilakukan pelantikan) jika sosialisasi sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur regulasi perekrutan 57 mantan pegawai KPK telah terbit dan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga: SWI Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Selain Perpol, regulasi perekrutan Novel Baswedan Cs ini juga sudah tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X