Berikut Aturan Baru Pembatalan Tiket KA Jarak Jauh Bagi Calon Penumpang

- Senin, 7 Februari 2022 | 21:17 WIB
Tempat tiket di stasiun KA (PMJ News)
Tempat tiket di stasiun KA (PMJ News)

HALUAN KALSEL - kereta api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta telah menerapkan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Kahumas DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 persen.  

“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” terang, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Optimis Akhir Februari Kasus Covid di Tanah Air Bisa Diatasi

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA

Pengembalian 100 Persen

1. Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

2. Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

3. Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: Jasa Marga Bakal Naikan Tarif Dua Tol Dalam Kota, Berikut Daftar Tarifnya

Pengembalian 75 Persen

1. Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

2. Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.

Eva menambahkan, di area DAOP 1 Jakarta terdapat 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di antaranya Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor Paledang.

Baca Juga: Pemprov DKI Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka terkait PPKM Jakarta Level 3

PT KAI DAOP 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X