Jasa Marga Bakal Naikan Tarif Dua Tol Dalam Kota, Berikut Daftar Tarifnya

- Senin, 7 Februari 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi Tarif Tol
Ilustrasi Tarif Tol

HALUAN KALSEL - Pemerintah melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk sejumlah ruas Tol Dalam Kota Jakarta  Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," demikian seperti dikutip dari akun Twitter @PTJASAMARGA, Senin 7 Februari 2022.

Sebagai informasi, kenaikan tarif tol di sejumlah ruas tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Pemprov DKI Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka terkait PPKM Jakarta Level 3

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Saat itu kenaikkannya 6,86 persen.

Namun, kenaikan tarif kala itu hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15.000.

Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada Golongan IV sebesar 10,53 persen dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Baca Juga: Pemerintah Memperluas Akses Telemedicine bagi Pasien Covid-19 hingga Jawa-Bali

Berikut tarif terakhir kedua ruas tol dalam kota tersebut:

Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000

Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit:
Golongan I Rp10.000
Golongan II Rp15.000
Golongan III Rp15.000
Golongan IV Rp17.000
Golongan V Rp17.000

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X