Sindikat Pencurian dengan Modus Teknisi AC di Minimarket Dihakimi Massa

- Senin, 7 Februari 2022 | 20:17 WIB
Pelaku pencurian yang diamuk massa (Instagram)
Pelaku pencurian yang diamuk massa (Instagram)

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC.

"Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri," kata Binsar.

Baca Juga: Pemotor yang Teriak Maling hingga Menewaskan Kakek di Jaktim Diperiksa Polisi

Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukukan di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X