Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC.
"Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri," kata Binsar.
Baca Juga: Pemotor yang Teriak Maling hingga Menewaskan Kakek di Jaktim Diperiksa Polisi
Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukukan di atas 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sekuriti Temukan Sopir Pengantar Barang Meninggal di Mega Kuningan Jaksel
Jumlah Kasus Covid-19 Tangerang-Bekasi Sudah Melewati Puncak Delta
Warga Cilandak Amankan Penumpang yang Bawa Kabur Ponsel Milik Sopir
LPSK Apresiasi Polri di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Kasus Baru Covid-19 Hari Ini Capai 36.057 Orang, Berikut Data Sebarannya
Pemotor yang Teriak Maling hingga Menewaskan Kakek di Jaktim Diperiksa Polisi
Polri Periksa Sejumlah Influencer terkait Kasus Penipuan Trading Aplikasi Binomo
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menewaskan 13 Orang di Bantul
Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret
Ratusan Rumah di Pemalang Terendam Banjir, 504 KK Mengungsi