HALUAN KALSEL - Polda Lampung melakukan persiapan untuk mengantisipasi perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kapolda Lampung Irjen. Pol. Hendro Sugiatno mengungkapkan, jajarannya telah dia instruksikan untuk selalu menyiapkan pasukan dan peralatan untuk penanganan bencana atas erupsi Gunung Anak Krakatau.
“Polres Lampung Selatan dan Polres-polres yang memiliki pantai, sudah diperintahkan untuk siapkan pasukan mitigasi bencana dan selalu menyiapkan personel dan peralatan penanganan bencana,” ungkap Kapolda Lampung.
Baca Juga: Baru Bebas 2019, Kakek 70 Tahun Predator Seks Kembali Cabuli 3 Bocah di Bukittinggi
Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 5 Februari 2022, masyarakat atau wisatawan dilarang mendekati kawah Gunung Anak Krakatau dalam radius 2 Km.
Rekomendasi ini menurut Kapolda Lampung telah disiasati dengan menginstruksikan jajarannya agar mengimbau masyarakat di pesisir pantai untuk waspada dan sekaligus mempersiapkan jalur-jalur evakuasi.
Baca Juga: Bocah Malang Ini Ditemukan Tewas usai Bertahan 5 Hari di Sumur
Ditegaskannya, erupsi yang terjadi pada Gunung Anak Krakatau tidak boleh dipandang sebelah mata. Upaya semaksimal mungkin, akan dilakukan demi mengantisipasi dan meminimalisir jatuhnya korban apabila terjadi bencana.
Berdasarkan laporan PVMBG pada 5 Februari 2022 pukul 05.32 WIB, telah disimpulkan bahwa tingkat aktivitas GAK telah berada pada level II (Waspada).
Baca Juga: Disenangi Banyak Orang, 5 Zodiak Paling Baik Hati seperti Malaikat
“(Telah) Terjadi erupsi G. Anak Krakatau pada hari Sabtu, 05 Februari 2022, pukul 05:32 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 1500 m di atas puncak (± 1657 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas tebal ke arah timur laut. erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 58 mm dan durasi 282 detik,” demikian laporan PVMBG yang disampaikan lewat akun Twitter @PVMBG_.***
Artikel Terkait
Polri Siap Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan dan Penyimpangan Karantina
Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Budi Dalton: Kata Saya juga Dia Pasti Lolos Urusan Pidana
Awas! Oknum Pelanggaran Karantina Bakal Didenda Rp100 Juta
Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung
Berikut Prediksi Keuangan 12 Zodiak di Tahun 2022 Ini
Bar Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Denda Rp50 Juta karena Langgar PPKM
Jangan Bkin Mereka Marah, 4 Zodiak Ini Stok Sabarnya Tipis,
Disenangi Banyak Orang, 5 Zodiak Paling Baik Hati seperti Malaikat
Bocah Malang Ini Ditemukan Tewas usai Bertahan 5 Hari di Sumur
Baru Bebas 2019, Kakek 70 Tahun Predator Seks Kembali Cabuli 3 Bocah di Bukittinggi