HALUAN KALSEL - Informasi warga binaan atau narapidana (napi) harus membayar sebesar Rp30 ribu untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta dibantah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.
Menurut Ibnu, Alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan tentunya untuk memberi kenyamanan saat beristirahat. Dia menyatakan Alas tidur itu tidak dipungut biaya sama sekali.
Baca Juga: 6 Atlet Jerman Dinyatakan Terpapar Covid-19 saat Tiba di Beijing
"Tidak ada pungutan biaya apapun untuk Alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan, Simak 5 Tipsnya di Sini
"Memang masih ada beberapa warga binaan yang tidur di lorong blok hunian karena over kapasitas pada setiap blok. Dimana jumlah penghuni saat ini sebanyak 3.205 orang, sementara daya tampungnya hanya 880 orang," tutur Tonny.
Menurut Tonny, setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian. Adapun yang saat ini tidur di lorong blok dikarenakan kapasitasnya penuh.
Baca Juga: Sebanyak 15.286 Pasien Dirawat di RS akbiat Lonjakan Covid-19 di Tanah Air
"Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian," jelas Tonny.***
Artikel Terkait
Dugaan Permainan Karantina Diusut Satgas Covid-19
Cium Praktek Curang Karantina, Ketua MPR Minta TNI-Polri Ditempatkan di Pintu Masuk
Propam Selidiki Soal Dugaan KDRT, Perselingkuhan dan Narkoba yang Dilakukan Oknum Anggota Polda Metro Jaya
Viral Permen Yapi Mengandung Minyak Babi, Begini Tanggapan Produsen
Sindikat Pemalsu SIM di Sulawesi Tenggara Dibongkar, Polisi: Pelaku Raup Untung Rp500 Ribu per Lembar
Oki Setiana Dewi Ungkap Permintaan Maaf terkait Isi Ceramahnya: Saya Menolak KDRT
Warga Banten Cemas dengan Erupsi Gunung Anak Krakatau yang Munculkan Kolom Abu Setinggi 357 Meter
Sebanyak 15.286 Pasien Dirawat di RS akbiat Lonjakan Covid-19 di Tanah Air
Bagaimana Cara Mengatasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan, Simak 5 Tipsnya di Sini
6 Atlet Jerman Dinyatakan Terpapar Covid-19 saat Tiba di Beijing