Viral Biaya Alas Tidur dari Kardus Rp30 Ribu di LP Cipinang, Ini Kata Kemenkum HAM DKI

- Jumat, 4 Februari 2022 | 13:20 WIB
Lapas Cipinang
Lapas Cipinang

HALUAN KALSEL - Informasi warga binaan atau narapidana (napi) harus membayar sebesar Rp30 ribu untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta dibantah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.

Menurut Ibnu, Alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan tentunya untuk memberi kenyamanan saat beristirahat. Dia menyatakan Alas tidur itu tidak dipungut biaya sama sekali.

Baca Juga: 6 Atlet Jerman Dinyatakan Terpapar Covid-19 saat Tiba di Beijing

"Tidak ada pungutan biaya apapun untuk Alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Kebiasaan Menunda Pekerjaan, Simak 5 Tipsnya di Sini

"Memang masih ada beberapa warga binaan yang tidur di lorong blok hunian karena over kapasitas pada setiap blok. Dimana jumlah penghuni saat ini sebanyak 3.205 orang, sementara daya tampungnya hanya 880 orang," tutur Tonny.

Menurut Tonny, setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian. Adapun yang saat ini tidur di lorong blok dikarenakan kapasitasnya penuh.

Baca Juga: Sebanyak 15.286 Pasien Dirawat di RS akbiat Lonjakan Covid-19 di Tanah Air

"Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian," jelas Tonny.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X