HALUAN KALSEL - Beredar kabar di media sosial terkait produk permen Yupi yang diklaim mengandung minyak babi.
Menanggapi kabar tersebut, produsen permen jeli asal Indonesia memastikan produknya hingga sistem pembuatan permennya sudah mengantongi sertifikat halal.
Direktur marketing dan Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum Juliwati menegaskan kabar tersebut adalah konten yang tidak berdasar dan hoaks.
Dirinya memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidak benar untuk meyakinkan banyaknya pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat.
Sebenarnya video itu sudah pernah beredar melalui media sosial lainnya sejak 2018 dan tentunya Yupi juga sudah membantah masalah itu.
Namun video itu kembali diunggah di TikTok pada Januari 2022, apalagi aplikasi tersebut tengah naik daun di Tanah Air sehingga menimbulkan keresahan.
Baca Juga: Cium Praktek Curang Karantina, Ketua MPR Minta TNI-Polri Ditempatkan di Pintu Masuk
Kabar hoaks yang menyeret permen jeli buatan Yupi mengabung-gabungkan potongan video menayangkan adanya proses pemotongan babi.
Dilanjutkan dengan proses pembuatan gelatin, dan proses pembuatan permen dengan bahan dasar gelatin, di akhir video yang disebarkan diperlihatkan permen Yupi kemasan lama yang dituduh mengandung gelatin nonhalal.
Yupi sudah mengantongi sertifikasi halal sejak 2012 dan telah menjalani perpanjangan sertifikasi itu sebanyak lima kali di Tanah Air.
Baca Juga: Dugaan Permainan Karantina Diusut Satgas Covid-19
Menguatkan komitmen halal Yupi, dalam keterangan lain Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) H. Muslich turut angkat bicara.
"Yupi saya kira sudah melewati dua masa yang berbeda sertifikasi sifatnya sukarela dan sifatnya wajib.
"Jadi sudah lama menjadi produk halal, dan setahu saya sudah semua produknya memiliki label halal dan tentu itu sudah dapat izin sesuai LPPOM MUI," kata Muslich dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Kamis, 3 Februari 2022.
Artikel Terkait
198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris, Begini Respons Kemenag
Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi karena Hendak Perkosa Wanita yang Sedang Tidur
Covid-19 Meningkat, MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zuhur
Luna Maya Bagi Tips Hindari Penipuan Online
Begini Cara Redakan Sakit Tenggorokan terkait Gejala Omicron
Kemenkes sebut 324 Anak di Indonesia Terpapar Varian Omicron dengan Gejala Ringan
Sebanyak 1.222 Situs Investasi Trading Ilegal Telah Diblokir Bappebti
Dugaan Permainan Karantina Diusut Satgas Covid-19
Cium Praktek Curang Karantina, Ketua MPR Minta TNI-Polri Ditempatkan di Pintu Masuk
Propam Selidiki Soal Dugaan KDRT, Perselingkuhan dan Narkoba yang Dilakukan Oknum Anggota Polda Metro Jaya