Viral Permen Yapi Mengandung Minyak Babi, Begini Tanggapan Produsen

- Jumat, 4 Februari 2022 | 09:31 WIB
Ilustrasi permen yapi (Pixabay)
Ilustrasi permen yapi (Pixabay)

HALUAN KALSEL - Beredar kabar di media sosial terkait produk permen Yupi yang diklaim mengandung minyak babi.

Menanggapi kabar tersebut, produsen permen jeli asal Indonesia memastikan produknya hingga sistem pembuatan permennya sudah mengantongi sertifikat halal.

Direktur marketing dan Sales PT. Yupi Indo Jelly Gum Juliwati menegaskan kabar tersebut adalah konten yang tidak berdasar dan hoaks.

Baca Juga: Propam Selidiki Soal Dugaan KDRT, Perselingkuhan dan Narkoba yang Dilakukan Oknum Anggota Polda Metro Jaya

Dirinya memberikan klarifikasi bahwa berita itu tidak benar untuk meyakinkan banyaknya pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat.

Sebenarnya video itu sudah pernah beredar melalui media sosial lainnya sejak 2018 dan tentunya Yupi juga sudah membantah masalah itu.

Namun video itu kembali diunggah di TikTok pada Januari 2022, apalagi aplikasi tersebut tengah naik daun di Tanah Air sehingga menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Cium Praktek Curang Karantina, Ketua MPR Minta TNI-Polri Ditempatkan di Pintu Masuk

Kabar hoaks yang menyeret permen jeli buatan Yupi mengabung-gabungkan potongan video menayangkan adanya proses pemotongan babi.

Dilanjutkan dengan proses pembuatan gelatin, dan proses pembuatan permen dengan bahan dasar gelatin, di akhir video yang disebarkan diperlihatkan permen Yupi kemasan lama yang dituduh mengandung gelatin nonhalal.

Yupi sudah mengantongi sertifikasi halal sejak 2012 dan telah menjalani perpanjangan sertifikasi itu sebanyak lima kali di Tanah Air.

Baca Juga: Dugaan Permainan Karantina Diusut Satgas Covid-19

Menguatkan komitmen halal Yupi, dalam keterangan lain Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) H. Muslich turut angkat bicara.

"Yupi saya kira sudah melewati dua masa yang berbeda sertifikasi sifatnya sukarela dan sifatnya wajib.

"Jadi sudah lama menjadi produk halal, dan setahu saya sudah semua produknya memiliki label halal dan tentu itu sudah dapat izin sesuai LPPOM MUI," kata Muslich dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Kamis, 3 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X