HALUAN KALSEL - Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat di tengah meningkatnya kasus Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan hal ini sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ungkap Miftahul seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 3 Januari 2022.
Baca Juga: Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi karena Hendak Perkosa Wanita yang Sedang Tidur
"Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," sambungnya.
Miftahul menyebut di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Menurut dia, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.
Baca Juga: 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris, Begini Respons Kemenag
Meski begitu, Miftahul menegaskan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
Artikel Terkait
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran hingga Capai 2.000 Meter
Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Adam Deni Ditangkap Mabes Polri Terkait Unggahan Medsos
Jaksa Bebaskan Pria yang Nekat Mencuri Demi Beli Susu Anak, Langsung Sujud ke Kaki Orangtua
Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim terkait Kasus Ilegal Akses
6 Cara Bedakan Orang Kaya Asli dan Palsu, Yuk Simak!
Begal Bersenjata Tajam di Bekasi Jatuh Pingsan saat Kabur usai Gagal Rampas Polsel Warga
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Kebakaran Gudang Sembako di Ciracas
198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris, Begini Respons Kemenag
Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi karena Hendak Perkosa Wanita yang Sedang Tidur