HALUAN KALSEL - Irfan Repanis, seorang pria yang nekat mencuri demi membeli susu untuk anaknya dibebaskan oleh pihak kejaksaan.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Rokan Hilir, dan sempat menyadi sorotan publik.
Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberlakukan Restoratif Justice pada kasus pencurian yang dilakukan Irfan.
Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Mabes Polri Terkait Unggahan Medsos
Upaya Restoratif Justice dilakukan karena Irfan sangat menyesali perbuatnnya.
Momen tersebut dibagikan akun Instagram @kejaksaan.ri pada Selasa, 1 Februari 2022.
Setelah diproses hukum, Irfan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca Juga: Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Irfan.
Saat ini pun Irfan telah bebas dan kembali ke rumah bersama keluarganya.
Pada video yang beredar, Irfan nampak langsung bersujud di kaki kedua orangtuanya, dan meminta maaf.
Kajari Rokan Hilir langsung memberikan bingkisan kepada Irfan dan keluarganya.
Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran hingga Capai 2.000 Meter
"Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Perkara Irfan Rapanis menjadi Pembelajaran bagi kita semua bahwa kesulitan ekonomi tidak menghalalkan segala cara dan tidak memutuskan hubungan darah Ayah dan Anak," ujar pihak kejaksaan, dikutip dari Instagram pada 2 Februari 2022.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Nekat Maling Demi Beli Susu Anak, Sang Pelaku Dibebaskan Kejaksaan dan Langsung Sujud di Kaki Orangtua"
Artikel Terkait
Seoranf Pria Ditemukan Tewas Tersengat Arus Listrik saat Pasang Kabel Jaringan Internet
JPU Tuntut Munarman dengan Hukuman Mati saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Terorisme
Sebanyak Sembilan Anggota Dewan dan 80 Pegawai DPR RI Positif Covid-19
Komisi III Siap Lockdown Sementara terkait Sejumlah Anggota DPR Terpapar Covid-19
Polisi Bongkar Peredaran Ganja 31 Kilogram di Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
BPOM Setujui Vaksin Sinopham untuk Dosis Booster
Berikut Lokasi Karantina Resmi WNI di 9 Pintu Masuk Luar Negeri
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran hingga Capai 2.000 Meter
Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Adam Deni Ditangkap Mabes Polri Terkait Unggahan Medsos