HALUAN KALSEL - Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy juga dikabarkan langsung ditahan oleh penyidik.
Penetapan tersangka Edy Mulyadi telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Edy Mulyadi telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' selama lebih dari 8 jam. pada Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Ternyata 5 Negara Ini Menerima Mata Uang Rupiah sebagai Alat Transaksi yang Sah, Berikut Daftarnya
Menanggapi penetapan status Edy Mulyadi, Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Dede Budhyarto atau yang akrab disapa Kang Dede mengapresiasi kerja Polri.
"Bravo Polri," kata Dede Budhyarto, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @kangdede78 pada Senin, 31 Januari 2022.
Edy diketahui menjadi perhatian publik usai cuplikan videonya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam video tersebut, mantan caleg PKS itu mengatakan bahwa Kalimantan merupakan tempat 'Jin Buang Anak'.
Selain itu, Edy juga menyinggung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dengan menyebutnya sebagai macan yang berubah menjadi meong.
Setibanya di Bareskrim Polri pagi tadi, Edy yang didampingi tim kuasa hukumnya sempat meminta maaf.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 10.185 Pasien
Selain itu, ia mengaku telah menduga bahwa dirinya akan langsung ditahan. Karena itu, Aktivis media sosial tersebut telah membawa pakaian dan perlengkapan mandi.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di SeputarTangsel.com dengan judul "Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi, Dede Budhyarto: Bravo Polri"
Artikel Terkait
Lonjakan Kasus Covid-19, RSDC Wisma Atlet Bakal Tambah 600 Tenaga Kesehatan
Kabar Gembira, KAI Beri Diskon 20 Persen Bagi Lansia hingga Wartawan Mulai 1-3 Februari 2022
Polisi Tembak Mati Perampok Sadis yang Tewaskan Pegawai Bank di Lampung Timur
Azis Syamsuddin Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan di PN Tipikor Jakpus
Pemotor yang Bonceng Pelaku Pemerasan di Jaktim Diburu Polisi
Polres Mesuji Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu di Exit Tol KM 240 Simpang Pematang
Polisi Selidiki Dugaan Oknum Pejabat yang Ikut Bermain dalam Kasus Pupuk Bersubsidi
Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 10.185 Pasien
Viral Seorang Ibu Diseret-seret Petugas di PN Jaksel hingga Tertelungkup, Netizen: Beraninya Sama yang Lemah
Ternyata 5 Negara Ini Menerima Mata Uang Rupiah sebagai Alat Transaksi yang Sah, Berikut Daftarnya