PPATK: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun

- Jumat, 28 Januari 2022 | 21:30 WIB
Logo lembaga PPATK (Dok.Pikiran Rakyat)
Logo lembaga PPATK (Dok.Pikiran Rakyat)

HALUAN KALSEL - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang lewat pinjaman online ilegal mencapai Rp6,1 triliun.

Menurut dia, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp6.039.456.140.760 (dana keluar).

Baca Juga: Gerebek Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara, 27 Orang Diamankan Polisi

"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," ujar Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat 28 Januari 2022.

Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri.

Baca Juga: Empat Faktor Resiko Utama Long Covid-19 yang Wajib Diwaspadai

Sebagai informasi, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara sepanjang 2021. Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X