HALUAN KALSEL - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan peredaran uang lewat pinjaman online ilegal mencapai Rp6,1 triliun.
Menurut dia, berdasarkan hasil analisis terhadap transaksi yang terkait dengan pinjol tidak berizin untuk periode Januari 2019 sampai dengan November 2021 tercatat sebesar Rp6.194.244.719.514 (dana masuk) dan Rp6.039.456.140.760 (dana keluar).
Baca Juga: Gerebek Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara, 27 Orang Diamankan Polisi
"Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman," ujar Dana masuk berasal dari investor dan dana keluar untuk penyaluran pinjaman. Itu yang sudah kami temukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat 28 Januari 2022.
Dia menambahkan, untuk penindakan lebih lanjut PPATK telah menyerahkan kasus pinjol ilegal ini kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga: Empat Faktor Resiko Utama Long Covid-19 yang Wajib Diwaspadai
Sebagai informasi, Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjol ilegal sebanyak 89 perkara sepanjang 2021. Dari 89 perkara tersebut, melibatkan 65 tersangka warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pemodal.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi di bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara
Sumbang 90,4 Persen Covid-19, Tiga Provinsi Ini Diminta Segera Lakukan Strategi Mitigasi
Wali Kota Kiev Ejek Bantuan Jerman ke Ukraina untuk Melawan Rusia: Selanjutnya Bantal?
Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp648 Juta terkait TPPU Wawan Ridwan, KPK: Kooperatif
Sopir Bus TransJakarta Berhasil Selamatkan Perempuan Ingin Bunuh Diri
Hasil Uji WGS, 90 Persen Covid-19 di DKI adalah Varian Omicron
Viral Seorang Wanita Pergoki Sekelompok Semut Mencuri Kalung Emas Miliknya, Netizen sebut Diabetes
Truk ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas karena sering Mengganggu Ketertiban dan Kelancaran
Empat Faktor Resiko Utama Long Covid-19 yang Wajib Diwaspadai
Gerebek Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara, 27 Orang Diamankan Polisi