Pemerintah Siap Terapkan HET untuk Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022

- Jumat, 28 Januari 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng

HALUAN KALSEL - Pemerintah siap menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sampai minyak goreng kemasan premium, yang bakal berlaku pada 1 Februari 2022. 

Hal tersebut untuk mengembalikan kestabilan harga minyak goreng di pasaran.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," tuturnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis.

Baca Juga: Harus Tahu, Begini Gejala Awal dan Cara Mengatasi Serangan Jantung

Adapun rincian HET minyak goreng antara lain, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. 

"Seluruh HET terssbut sudah termasuk PPN di dalamnya," ungkapnya. 

Di samping munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih jauh, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga yang saat ini berlangsung masih berlaku. 

Baca Juga: 5 Shio Ini Diyakini Paling Beruntung di Tahun Macan Air 2022, Siapa Saja Mereka?

Sehingga patokan harga Rp14.000 perliter di toko ritel moderen masih dapat ditemukan masyarakat.

"Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku," ucapnya. 

Baca Juga: 5 Shio Ini Diyakini Paling Beruntung di Tahun Macan Air 2022, Siapa Saja Mereka?

"Yaitu dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," pungkasnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X