HALUAN KALSEL - Penemuan mayat mengambang di Pantai Alor Ijrom Batu Panganten, Sukabumi, Jawa Barat bikin geger warga Ciracap Kabupaten Sukabumi.
Korban yang diketahui bernama Irfan Maulana (35), pertama kali ditemukan warga yang sedang memancing.
Alih-alih mendapatkan ikan, warga yang memancing malah melihat jasad mengambang.
Baca Juga: KPK Siap Awasi Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur
Diketahui, korban tercatat sebagai warga RT 2, RW 1 Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil identifikasi awal, aparat setempat menyebut jika korban diduga melakukan aksi bunuh diri.
Jasad korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 13.05 WIB pada Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Maut di Sorong,
Saat ditemukan, korban mengambang dengan posisi telungkup. Sementara itu pengakuan satu anggota keluarga mengatakan, sebelum ditemukan meninggal Irfan mengirimkan chat WA.
Irfan saat itu pamit pergi dan tak akan pergi. Dia pun meminta anggota keluarganya untuk mengambil motor.
"Pengakuan dari pihak keluarga, sebelumnya korban mengirimkan pesan chat WA yang menyampaikan agar motor diambil dan menyampaikan bahwa dirinya akan pergi jauh dan tidak akan kembali lagi kerumah," kata aparat melalui rilis yang dikirim.
Baca Juga: ULM Protes Vonis 2,5 Tahun ke Polisi yang Memperkosa Mahasiswinya, Teman Korban: Sakit Hati Banget
Saat ini aparat setempat melakukan upaya evakuasi jenazah, akan tetapi belum berhasil dikarenakan di lokasi kejadian cuaca memburuk hingga ombak membesar dan angin kencang.
Hingga pukul 14.30 WIB, mayat masih terapung di laut.
Baca Juga: Janjikan Lulus Polisi Tanpa Tes dan Minta Uang Pelicin Rp150 Juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap
Artikel Terkait
Kapolri Tunjuk Kombes Gatot Repli Handoko sebagai Kabag Penum Divhumas Polri
Nurul Arifin dan Mayong Antarkan Putri Tercintanya ke Pemakaman Sandiego Hills
Pelaku Pembunuhan Remaja dengan Mulut Dilakban di Bekasi Ditangkap Polisi
Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Tak Diajak Melamar Kerja
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari
Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara
Janjikan Lulus Polisi Tanpa Tes dan Minta Uang Pelicin Rp150 Juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap
ULM Protes Vonis 2,5 Tahun ke Polisi yang Memperkosa Mahasiswinya, Teman Korban: Sakit Hati Banget
Polri Kantongi Identitas Pelaku Bentrok Maut di Sorong,
KPK Siap Awasi Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur