Ada dua sel di dalam rumah Bupati Langkat yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.
Tak hanya dimasukkan di kerangkeng, para pekerja sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam dan sebagian mengalami luka.
Baca Juga: Pemkot Bandung: 80 Warga Bandung Pernah Berkontak dengan Pasien Omicron
Para pekerja dipekerjakan di kebun sawit selama 10 jam dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses ke mana-mana.
"Setiap hari mereka diberi makan hanya 2 kali sehari dan selama bekerja mereka tidak menerima gaji," sebut Anis lagi.
Untuk itu Migrant CARE menilai hal tersebut bertentangan dengan UU No 5 tahun 1998 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 28 September 1998.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Lima Buah Ini Ampuh Atasi Serangan Vertigo
Mengenai HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, juag prinsip anti penyiksaan.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia melalui dan hak kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM.
Artikel Terkait
Kawanan Gajah Obrak-abrik Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh
Langgar PPKM, Polisi Segel Bar Flow di Mega Kuningan Jaksel
Kenali 5 Sifat dan Kepribadian Pemilik Zodiak Pisces yang Menawan
Tetapkan 4 Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Tewaskan Lansia di Jaktim
Sang Ayah Tewas Mengenaskan usai Dikeroyok karena Dituduh Maling, Keluarga: Kami Enggak Terima
Pemerintah Resmi Tetapkan Pemilu Diselenggarakan 14 Februari 2024
Perlu Diketahui, Lima Buah Ini Ampuh Atasi Serangan Vertigo
Pemkot Bandung: 80 Warga Bandung Pernah Berkontak dengan Pasien Omicron
Sempat Buron 13 Bulan, Pembunuh Tukang Jamu di Garut Akhirnya Ditangkap
Pemasangan Chip Pelat Nomor Kendaraan akan Dimula di Tahun 2023