Langgar PPKM, Polisi Segel Bar Flow di Mega Kuningan Jaksel

- Minggu, 23 Januari 2022 | 20:29 WIB
Aparat saat melakukan penyegelan Bar Flow
Aparat saat melakukan penyegelan Bar Flow

HALUAN KALSEL - Bar Flow yang berada di Menara BPTN kawasan mega kuningan, Jakarta Selatan disegel polisi. Penyegelan tersebut dilakukan karana tempat tersebut melanggar aturan waktu operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu 23 Januari 2022

"Hal ini dilakukan dalam rangka Giat Operasi Yustisi Covid-19 Level 2 guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi," sambungnya.

Baca Juga: Kawanan Gajah Obrak-abrik Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh

Menurut Beddy, bersama personel gabungan pada pukul 01.00 WIB membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat tersebut. Pengunjung telah diminta pulang.

"Saat ini Manager Bar Flow masih diminta keterangan di Mapolsek Metro Setiabudi," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel Bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh hari.

Baca Juga: Sakit Jantung, Kondisi Mahathir Mohamad Sudah Stabil

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa beberapa waktu lalu.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X