HALUAN KALSEL - Olivia Nathania (Oi) akan menjalani sidang perdana setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias Oi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo kepada wartawan, Selasa `18 Januari 2022.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Nurcahyo, kewenangan penahanan terhadap Olivia menjadi di bawah pengadilan. "Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Tahun Depan
Menurut Nurcahyo, JPU saat ini masih menunggu jadwal sidang akan perdana yang akan digelar terkait kasus itu. Keputusan itu, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di lain sisi, Nurcahyo menjelaskan JPU Kejari Jaksel sudah menyusun surat dakwaan dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel.
Terdakwa Olivia Nathania alias OI akan didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ke kejaksaan.
Baca Juga: Viral 6 Foto NFT Koruptor Indonesia Dijual di OpenSea, Setya Novanto Paling Mahal
"Saat ini, berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022 lalu.***
Artikel Terkait
Hewan Hibrida Pertama di Dunia Berusia 4.500 Tahun Berhasil Diungkap
Ahli Sarankan Batasi Makan di Tempat Umum untuk Mencegah Lonjakan Omicron
Resort di Tonga Musnah Dihantam Tsunami, Dampaknya Dirasakan Amerika Serikat hinggaJepang
Pria di Bekasi Paksa Bocah Laki-laki Penderita Autis Melayani Nafsu Bejatnya, Terungkap dari Laporan Warganet
Panglima TNI akan Kawal Terus Proses Hukum Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Prajuritnya
Rahmat Effendi Diduga Potong Dana Sejumlah Pegawai di Pemkot Bekasi
Viral Video Sopir Truk Ngomel ke SPBU karena Dipaksa Beli Dexlite, Solar Khusus untuk Jerigen Saja!
Khawatir Pejabat di IKN Diisi oleh Warga China, Rizal Ramli: Tolong Jelaskan Siapa yang Tinggal di IKN
Viral 6 Foto NFT Koruptor Indonesia Dijual di OpenSea, Setya Novanto Paling Mahal
Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Tahun Depan