Tersangka Penipuan Rekrutmen PNS Olivia Nathania Segera Disidang di PN Jakatra Selatan

- Selasa, 18 Januari 2022 | 19:07 WIB
Olivia Nathania (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)
Olivia Nathania (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)

HALUAN KALSEL - Olivia Nathania (Oi) akan menjalani sidang perdana setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias Oi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo kepada wartawan, Selasa `18 Januari 2022.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, lanjut Nurcahyo, kewenangan penahanan terhadap Olivia menjadi di bawah pengadilan. "Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Tahun Depan

Menurut Nurcahyo, JPU saat ini masih menunggu jadwal sidang akan perdana yang akan digelar terkait kasus itu. Keputusan itu, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di lain sisi, Nurcahyo menjelaskan JPU Kejari Jaksel sudah menyusun surat dakwaan dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel.

Terdakwa Olivia Nathania alias OI akan didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) ke kejaksaan.

Baca Juga: Viral 6 Foto NFT Koruptor Indonesia Dijual di OpenSea, Setya Novanto Paling Mahal

"Saat ini, berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022 lalu.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X