HALUAN KALSEL - Pemarintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang larang perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad yang terletak di Kompleks Masjid Nabawi, Madinah.
Meski begitu, perempuan tetap diizinkan untuk beribadah di Masjid Nabawi.
Baca Juga: Dianggap Bahaya, Tentara di Swiss Dilarang Pakai WhatsApp, Telegram, dan Signal
Melansir The New Arab pada 10 Januari 2022, belum diketahui secara pasti alasan pemerintah melarang perempuan mengunjungi makam Nabi Muhammad.
Selain itu, bagi kaum pria yang ingin mengunjungi makam Nabi Muhammad, diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan harus menunggu selama 30 hari.
Jemaah diharuskan melampirkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam pendaftaran tersebut.
Pendaftaran juga berlaku bagi jemaah yang ingin beribadah di area makam Nabi Muhammad atau Raudhah.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melepas 419 jemaah umrah pada tanggal 8 Januari 2022.
Hilman Latief selaku Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengklaim, situasi pandemi Covid-19 relatif terkendali sehingga mengizinkan pemberangkat ratusan jemaah tersebut.
Artikel Terkait
Berikut Kronologi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi Jakarta Selatan
Polisi Ringkus Kurir Narkoba 5 Kg Sabu di Cilincing, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov saat Ciduk 28 Anggota Geng Motor di Tangerang
Kasus Pencabulan Setiabudi, Polisi Dalami Dugaan Ada Korban Lain
Anak Presiden Jokowi Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Jokowi dan Megawati Diisukan Berseteru, Restu untuk Gibran Pimpin DKI Diduga Jadi Penyebabnya
Pengendali Bandar Narkoba yang Dibekuk di Tangsel Diburu Polisi
PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan Meskipun Kasus Omicron Meningkat
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan SARA
Dianggap Bahaya, Tentara di Swiss Dilarang Pakai WhatsApp, Telegram, dan Signal