Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov saat Ciduk 28 Anggota Geng Motor di Tangerang

- Senin, 10 Januari 2022 | 17:44 WIB
Polres Kota Tangerang Kota mengamankan 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran (PMJ News/Instagram @polrestatangerang)
Polres Kota Tangerang Kota mengamankan 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran (PMJ News/Instagram @polrestatangerang)

HALUAN KALSEL - Sebanyak 28 anggota geng motor yang hendak melakukan tawuran berhasil diamankan oleh Polres Kota Tangerang. Dari jumlah yang ditangkap sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Puluhan anggota geng motor tersebut diamankan saat polisi tengah melakukan patroli skala besar yang dilakukan di tiga wilayah hukumnya. Di antaranya Cikupa, Balaraja, dan Panongan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Kurir Narkoba 5 Kg Sabu di Cilincing, Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Kurang lebih ada 28 anggota geng motor yang diamankan," ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.

Selain mengamankan amggota geng motor, lanjut Zain, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah senjata tajam berupa golok dan clurit dan bom molotov. Bahkan bom molotov ini sudah beberapa kali diledakkan oleh para pelaku di wilayah Tangerang.

"Kami amankan berikut dengan barang bukti senjata tajam. Lalu di wilayah Balaraja kami menemukan bom molotov. Dan rupanya mereka beberapa melakukan pelemparan bom ini untuk tawuran di Balaraja, Sukamulya, dan juga di Karawaci," tuturnya.

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun untuk kepemilikan bom molotov dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Berikut Kronologi Kasus Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi Jakarta Selatan

"Selanjutnya kami akan melakukan tindakan preventif dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita proses sampai sidang, untuk tersangka anak kita koordinasikan dengan Bapas maupun Dinsos terkait pembinaan," tukasnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X