Tiga Wanita asal Indonesia Digerebek Imigrasi Malaysia di Tempat Prostitusi, Diduga Jadi Korban TPPO

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 21:23 WIB
Ilustrasi perdagangan orang (Pixabay)
Ilustrasi perdagangan orang (Pixabay)

HALUAN KALSEL - Tiga warga negara Indonesia digerebek oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) saat berada 'Rumah Merah' yang dikenal sebagai tempat prostitusi di Jalan Silang, Kuala Lumpur pada Rabu, 5 Januari 2022.

Saat penggerebekan itu terjadi, pengunjung dan penghuni tempat tersebut berusaha melarikan diri namun gagal karena petugas telah mengepung mereka.

Baca Juga: Kantin Kantor di China Meledak, 16 Orang Dilaporkan Tewas

Menurut Dirjen JIM, Khairul Dzaimee penghuni sempat mengunci seluruh akses masuk untuk mencegah petugas melakukan penggeledahan.

"Penjaga rumah itu mengambil tindakan dengan mengunci pintu dari dalam untuk memblokade petugas masuk dan tidak memberi kerja sama untuk membuka pintu," ujar Dzaimee dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Jumat, 7 Januari 2022.

Karena dikunci, petugas terpaksa menjebol dinding bangunan agar bisa masuk ke dalam, setelah upaya pertama mereka untuk mencongkel pintu besi yang dikunci gagal.

Baca Juga: Banjir di Jayapura, Layanan Air Bersih PDAM Terhadap Pelanggan Terputus

Saat petugas berhasil merangsek masuk, bangunan tersebut ternyata telah diubah secara ilegal dengan membangun sejumlah kamar untuk menjalankan bisnis prostitusinya dan juga terdapat lorong rahasia.

Tujuh warga asing ditemukan tengah bersembunyi di sebuah kamar rahasia, 3 pelanggan bersembunyi di jalur rahasia, dan 2 penjaga tempat prostitusi bersembunyi di dalam tangki air.

Tujuh warga asing yang diamankan petugas di antaranya 3 wanita warga negara Indonesia, 2 wanita warga India, 1 pria warga Nepal yang menjadi penjaga, dan 1 pria warga Myanmar pelanggan tempat tersebut.

Baca Juga: Buntut Laporan Pembekuan Darah, Filipina Hentikan Pengunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Ketujuh warga asing itu kini ditahan di Depo Imigrasi Semenyih, Selangor karena tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, melanggar syarat izin tinggal, dan kesalahan lainnya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di SeputarTangsel.com dengan judul "3 Wanita Asal Indonesia Digerebek Imigrasi Malaysia di Tempat Prostitusi, Diduga Korban Perdagangan Manusia"

 

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: SeputarTangsel.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X