Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.***
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.***
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Polisi Nyatakan Berkas Perkara Penipuan CPNS Fiktif Olivia Nathania Lengkap
Berikut Lima Tahap Seseorang Terinfeksi Varian Omicron
Berkat Google Maps, Mafia Italia yang Buron Selama 20 Tahun Berhasil Ditangkap
Berikut Nama-nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu yang Diterima Presiden
OTT di Bekasi, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Rekening Total Rp5 Miliar
Dua Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bidara Cina Ditetapkan Tersangka
KIPI: Dua Warga di Bone yang Meninggal Bukan karena Vaksinasi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Ini Ungkapan Ridwan Kamil
Jutaan Data Pasien Covid-19 Bocor, Ini yang Dilakukan Kemenkes
Pria di Mempawah Terluka usai Duel dengan Maling di Dalam Rumahnya