Dua Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Remaja di Bidara Cina Ditetapkan Tersangka

- Kamis, 6 Januari 2022 | 20:49 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (ngapak.com)
Ilustrasi pengeroyokan. (ngapak.com)

HALUAN KALSEL - Tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur ditetapkan jadi tersangka. Tiga dari dua pelaku merupakan oknum anggota polisi.

"Ketiganya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: OTT di Bekasi, KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Rekening Total Rp5 Miliar

Disinggung mengenai penahanan terhadap para tersangka, lanjut Ahsanul, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terlebih dahulu ketiga pelaku pekan depan.

"Kami pelajari nanti (ditahan atau tidak). Kalau kooperatif, ya, tidak," ujarnya.

Ahsanul menambahkan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua orang remaja di Bidara Cina, Jakarta Timur, menjadi korban pengeroyokan dua anggota polisi yang mengaku berdinas di Mabes Polri. Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada 11 November 2021.

Baca Juga: Berikut Nama-nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu yang Diterima Presiden

Orangtua kedua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, TP kemudian membuat laporan balik karena merasa dirinya juga menjadi korban penganiayaan.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X