HALUAN KALSEL - Sedikitnya 33 kasus penyimpangan vaksinasi booster berhasil ditemukan oleh pihak pemantau penanganan Covid-19 yaitu LaporCovid-19.
Alasannya, vaksin booster belum dapat diberikan kepada non tenaga kesehatan.
Sementara itu, pemerintah baru memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Sebelum tanggal itu, pemerintah belum secara resmi mengizinkan pelaksanaan booster untuk kelompok masyarakat umum.
Baca Juga: Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania Telah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
"Yang kami terima laporannya 33 kasus penyimpangan untuk booster. Namun, total aduan ada 71 kasus tentang vaksinasi," terang pegiat LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, kepada wartawan, do Jakarta, Rabu 5 Januari 2022.
Adapun jumlah kasus penyelewengan vaksin atau booster adalah akumulasi selama periode 2021.
Bahkan, dirinya meyakini jumlah temuan tersebut berpotensi lebih besar dibanding aduan yang diterima.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Gejalanya Batuk dan Pilek
Ia kembali mengungkapkan, bentuk penyimpangan tidak hanya soal pemberian vaksin, tetapi juga kasus pungutan liar, peredaran sertifikat vaksin palsu atau ilegal yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.***
Artikel Terkait
Pemotor di Bekasi Meninggal Terlindas Truk, Diduga Tergelincir karena Tumpahan Oli
Seorang Provokator Tawuran yang Miliki Sajam Diringkus Polisi
Dua Bandar Sabu Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas
Pemprov DKI Siapkan 135 Rumah untuk Warga Terdampak Pembangunan JIS
Dijanjikan Bebas, Tahanan Palestina Mengakhiri Puasanya Selama 140 Hari
Pemimpin Korut Murka saat Muncul Grafiti Besar Bertuliskan 'Kim Jong Un Bajingan!'
Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis
Pengadilan Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut Asabri Adam Damiri
Kasus Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Gejalanya Batuk dan Pilek
Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania Telah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan