HALUAN KALSEL - Sekolah di Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Senin 3 Januari 2022 besok. Hal ini berdasarkan kalender pendidikan, dimana 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyebut PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Selanjutnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
Baca Juga: Viral Video Pasangan PNS di Sumut yang Digerebek Warga karena Berbuat Mesum
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," jelas Nahdiana dalam keterangannya, Minggu 2 Januari 2022.
Menurut Nahdiana, kebijakan PTM Terbatas ini merujuk pada SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Keempat SKB tersebut mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dua Anak Meninggal usai Divaksin Covid-19, Ini Hasil Investigas Komnas KIPI
Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, lanjut Nahdiana, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Mereka tetap memperoleh layanan pembelajaran daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Artikel Terkait
Seorang Warga di Pidie Tewas Tersengat Listrik saat Memperbaiki Atap
Seorang Pria di Bekasi Ditangkap karena Cabuli Anak Rekan Kerjanya di Kamar Mandi
Peredaran Kosmetik Palsu Senilai Rp4,7 Miliar Berhasil Diungkap Polda Banten
Seorang Perempuan di Abepura Diduga Jadi Korban Pemerkosaan oleh Dua Oknum Anggota TNI
PT KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen bagi Penumpangnya, Berikiut DaftarLokasinya
Polri Rekrut 83 Santri Hafiz Alquran Sepanjang Tahun 2021 melalui Jalur Rekpro
Kapolda Aceh sebut Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa yang Melibatkan Anggota DPRA Terus Berlanjut
Berikut 5 Penyebab Darah Rendah dan Cara Mengatasinya
Dua Anak Meninggal usai Divaksin Covid-19, Ini Hasil Investigas Komnas KIPI
Viral Video Pasangan PNS di Sumut yang Digerebek Warga karena Berbuat Mesum