Kapolda Aceh sebut Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa yang Melibatkan Anggota DPRA Terus Berlanjut

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 20:27 WIB
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

HALUAN KALSEL - Polda Aceh masih terus menangani kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa Aceh pada tahun 2017 yang diduga melibatkan beberapa Anggota DPRA, masih terus ditangani oleh Polda Aceh hingga saat ini.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan,  penyidikan dugaan korupsi Rp 22 miliar itu masih terus berlanjut.

Menurutnya, kasus tersebut kini mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Polri Rekrut 83 Santri Hafiz Alquran Sepanjang Tahun 2021 melalui Jalur Rekpro

"Kasus itu masih ditangani, KPK dan Bareskrim sedang melakukan supervisi terhadap kasus itu. Kasus itu masih ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh," tuturnya, Jumat lalu.

Dikatakannya, supervisi dilakukan untuk mengumpulkan bukti lainnya dalam kasus itu sebelum menetapkan tersangka. Kapolda Aceh juga meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dirreskrimsus, Kombes Pol Sony Sanjaya dalam kesempatan itu.

Dirreskrimsus dalam penjelasan singkatnya mengatakan, pihaknya masih perlu menambahkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: PT KAI Turunkan Tarif Rapid Test Antigen bagi Penumpangnya, Berikiut DaftarLokasinya

Penjelasan itu sama seperti keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy sebelumnya. Pada Kamis 19 Agusustus 2021 Winardy mengatakan, penyidik telah menggelar perkara terkait kasus beasiswa ini.

Namun, hasil gelar perkara bukan penetapan tersangka melainkan keputusan terkait perlu adanya penambahan alat bukti pada kasus tersebut.

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat, kasus tersebut masih perlu diperdalam untuk konstruksi hukumnya dan penambahan alat bukti serta permohonan asistensi dari Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Abepura Diduga Jadi Korban Pemerkosaan oleh Dua Oknum Anggota TNI

Kabid Humas Polda Aceh menambahkan,rekomendasi yang dihasilkan dalam gelar perkara itu akan dilaksanakan secepatnya, sehingga gelar perkara berikutnya sudah dapat menentukan kembali siapa tersangkanya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Indomaret

Senin, 7 Februari 2022 | 19:58 WIB

Berikut 5 Tanda Kamu Harus Istirahat dari Media Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 | 12:53 WIB

Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung

Sabtu, 5 Februari 2022 | 22:44 WIB

Terpopuler

X