HALUAN KALSEL - Mulai 1 Januari 2021, PT KAI Persero menerapkan Tarif Baru untuk layanan Rapid Test Antigen di stasiun KA dari sebelumnya Rp45.000 menjadi Rp35.000.
Tarif Baru tersebut akan berlaku mulai di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Baca Juga: KPK Setorkan PNBP ke Kas Negara, Ini Jumlahnya
"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen itu merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," terang VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya, hari ini Kamis 30 Desember 2021.
Hadirnya layanan Rapid Test Antigen di stasiun adalah hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yakni Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Sejumlah Tempat Wisata Ditutup Sementara
Untuk diketahui ada 83 stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes antigen. Di antaranya, stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, dan Cipendeuy.
Kemudian, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Babakan, Brebes, Haurgeulis, Pegadenbaru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, dan Weleri.
Selanjutnya, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Cilacap, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.
Berikutnya, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Lamongan, Kepanjen, Wonokromo, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, dan Kisaran.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan
Lalu, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Tebing Tinggi, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.***
Artikel Terkait
MA Memutus Perkara Sebanyak 19.087 Kasus Sepanjang 2021, Muhammad Syarifuddin: Capai Target
RI akan Datangkan Obat Covid-19 Paxlovid pada Januari 2022
Miliki Sketsa, Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuhan di Subang
Polres Metro Jakbar Gencar Patroli di Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru
Cegah Omicron, Pemerintah Minta Warga Menunda Perjalanan ke Turki dan Arab Saudi
Pemprov DKI Jakarta Siap Tempatkan Ratusan Petugas untuk Tanggulangi Banjir
Nia Ramadhani Minta Hakim Putuskan Vonis Ringan saat Baxakan Pledoi
Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan
Jelang Tahun Baru, Sejumlah Tempat Wisata Ditutup Sementara
KPK Setorkan PNBP ke Kas Negara, Ini Jumlahnya