HALUAN KALSEL - Warga Ibu Kota Jakarta dilarang menyalakan kembang api dan petasan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.
Baca Juga: Aliran Uang Kotak Amal untuk Dana Aksi Terorisme Dipantau PPATK
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan pelarangan menyalakan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini tentu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"petasan juga kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Selasa 21 Desember 2021.
Ia juga Selain imengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan seperti menggelar arak-arakan atau konvoi di malam pergantian tahun 2022.
Baca Juga: WNI dari Luar Negeri Penuhi Lokasi Karantina di Wisma Atlet dan Rusun Pasar Rumput
"Kami minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," tuturnya.
Riza juga meminta kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini diserukan lantaran terjadi peningkatan keterisian di Wisma Atlet.
Baca Juga: Ditemukan di PLBN Entikong dan Aruk, Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah 11 Orang
"Semuanya warga Jakarta untuk bisa mendukung program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan yang mendorong peningkatan virus, semua harus membantu kita untuk kepentingan kenyamanan, kesehatan, keselamatan seluruh warga," tukasnya.***
Artikel Terkait
Polisi akan Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir
Dua Warga Tewas usai Santap Daging Domba saat Ritual Tarik Uang di Pantai Selatan
Biadab! Oknum Pegawai Universitas di Jakarta Sodomi Bocah Sebanyak 7 Kali
Kembali ke NKRI, KKB Kampung Ambaidiru Cium Merah Putih
Seorang Polisi Amankan Artis Selebgram Terkait Prostitusi, 6 Kondom Bekas Ikut Disita
Pemerintah Memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022
Banjir Malaysia Tewaskan 3 Orang, Tim Penyelamat Evakuasi Puluhan Orang yang Terjebak
Ditemukan di PLBN Entikong dan Aruk, Kasus Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah 11 Orang
WNI dari Luar Negeri Penuhi Lokasi Karantina di Wisma Atlet dan Rusun Pasar Rumput
Aliran Uang Kotak Amal untuk Dana Aksi Terorisme Dipantau PPATK