HALUAN KALSEL - Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa Riri dan suaminya terkait dugaan penyekapan di kediaman rumah orang tua Nirina Zubir beberapa waktu yang lalu.
Sebagai Informasi, Riri merupakan tersangka kasus mafia tanah sertifikat tanah milik orang tua Nirina Zubir.
Riri sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Warga Bekasi Temukan 6 Potongan Tubuh Manusia dalam Kantong Plastik
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, kasus dugaan penyekapan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2021 lalu.
Namun, karena lokasi penyekapan berada di Jakarta Barat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Riri dan mendapat informasi bahwa pelapor sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya," kata Niko saat ditemui, Sabtu 27 November 2021.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat Dibekuk Tim Tabur Kejagung
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Niko, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Umum Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan Riri atas kasus penyekapan.
Namun, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada terlapor berinisial FK.
Sumber: PMJ News