HALUAN KALSEL - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 sudah menetapkan lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.
Baca Juga: BPOM Setujui Vaksin Sinopham untuk Dosis Booster
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian tulis Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 2 Februari 2022.
Di bawah ini lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:
DKI Jakarta
Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.
Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, dan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama, Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion. Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, dan Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo. Lalu, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, serta Hotel Pop Gubeng dan Hotel Cleo Jemursari.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Ganja 31 Kilogram di Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Tanjung Pinang Kepulauan Riau
Artikel Terkait
Kemenkum HAM Berikan Remisi Imlek ke 25 Narapidana di Indonesia
Yahya Waloni Akhirnya Bebas dari Rutan Bareskrim Polri usai Mendekam 5 Bulan di Tahanan
Viral Makhluk Misterius Bermata Terang Menyerang Nelayan di Laut Brasil
Dikenal Tertutup, 5 Zodiak ini Lebih Suka Punya Sedikit Teman
Seoranf Pria Ditemukan Tewas Tersengat Arus Listrik saat Pasang Kabel Jaringan Internet
JPU Tuntut Munarman dengan Hukuman Mati saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Terorisme
Sebanyak Sembilan Anggota Dewan dan 80 Pegawai DPR RI Positif Covid-19
Komisi III Siap Lockdown Sementara terkait Sejumlah Anggota DPR Terpapar Covid-19
Polisi Bongkar Peredaran Ganja 31 Kilogram di Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
BPOM Setujui Vaksin Sinopham untuk Dosis Booster