HALUAN KALSEL - Pemerintah mencatat data penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia kembali meningkat hingga 254 kasus pada Selasa, 4 Januari 2022. Dari ratusan kasus Omicron, ditemukan dua gejala yang paling dominan dialami oleh pasien, yaitu batuk dan pilek.
"Sebagian besar pasien kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak yang dialami itu pilek (27 persen) dan batuk (49 persen)," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut Asabri Adam Damiri
Menurut Nadia, virus Covid-19 varian Omicron ini memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan dengan varian lainnya seperti Delta.
Maka dari itu, kasus probable dan konfirmasi Omicron positif wajib untuk menjalani isolasi di rumah sakit. Ketentuan terkait isolasi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE itu ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.
Baca Juga: Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," bunyi keterangan dalam SE tersebut.***
Artikel Terkait
Pelanggan Pesinetron Cassandra Angelie Dikabarkan Serang Pejabat Pemerintah, Ini Kata Polda Metro Jaya
Tiga Teroris MIT yang Masuk DPO Diminta Polri untuk Serahkan Diri
Pemotor di Bekasi Meninggal Terlindas Truk, Diduga Tergelincir karena Tumpahan Oli
Seorang Provokator Tawuran yang Miliki Sajam Diringkus Polisi
Dua Bandar Sabu Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas
Pemprov DKI Siapkan 135 Rumah untuk Warga Terdampak Pembangunan JIS
Dijanjikan Bebas, Tahanan Palestina Mengakhiri Puasanya Selama 140 Hari
Pemimpin Korut Murka saat Muncul Grafiti Besar Bertuliskan 'Kim Jong Un Bajingan!'
Urus Boneka Arwah: Ivan Gunawan: Gak Ada Urusannya sama Iblis
Pengadilan Tipikor Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut Asabri Adam Damiri