Durasi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Menjadi 7-10 Hari

- Senin, 3 Januari 2022 | 18:31 WIB
Ilustrasi Karantina  (Kelly Sikkema )
Ilustrasi Karantina (Kelly Sikkema )

HALUAN KALSEL - Durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri diputuskan oleh pemerintah menjadi 7-10 hari. Diketahui, awalnya masa karantina diberlakukan selama 10-14 hari.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengurangan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron tinggi.

Baca Juga: Mau Dapat Diskon dan Fasilitas Gratis di Hotel? Cukup Mengaku Saya Alien

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM, Senin 3 Januari 2022.

 

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri. Aturan bagi pelaku perjalanan internasional ini mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Menurut Luhut, pasien virus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air sekarang telah mencapai 152 orang. Dia pun meminta masyarakat tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Seorang Ayah Kaget saat Terima Tagihan Rp210 Juta untuk Belanja Game Putrinya

"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," tuturnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPOM Setujui Vaksin Sinopham untuk Dosis Booster

Rabu, 2 Februari 2022 | 19:29 WIB

Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 10.185 Pasien

Senin, 31 Januari 2022 | 19:22 WIB

Terpopuler

X