Cegah Omicron, Bandar Soeta Perketat Pengawasan Kedatangan Penumpang

- Jumat, 3 Desember 2021 | 15:39 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta

HALUAN KALSEL - Bandara Soekarno Hatta (Soetta) memperketat pengawasan kepada penumpang untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. Ini mengacu terhadap SE Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2021 yang menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing ke Bandara Soetta.

"Setelah dilakukan koordinasi di antara stakeholders, titik check point akan ditambah,”terang Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid, kepada awak media, Jumat 3 Desember 2021.

Hal ini katanya untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102/2021 dapat diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Azis Syamsuddin akan Menjalani Sidang pada 6 Desember 2021

Penutupan tersebut berlaku untuk WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari negara yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian Omicron. Negara itu antara lain, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Kemudian, WNA yang secara geografis berdekatan dengan transmisi kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho juga ditutup sementara.

Menurutnya, seiring dengan itu, stakeholders Bandara Soetta melakukan kordinasi untuk pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional.

Titik check point yang ditambah adalah pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Pemda Tingkatkan Cakupan Vaksinasi di Daerah

Wasid menjeleskan bila sebelumnya, penumpang ke luar dari pesawat hanya menemui check point pemeriksaan dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

"Sekarang, akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi," ucapnya.

Baca Juga: Kejagung dan BSSN Bentuk Tim Insiden Siber, Ini Tugasnya

Sementara itu, stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi penumpang perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk Indonesia.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPOM Setujui Vaksin Sinopham untuk Dosis Booster

Rabu, 2 Februari 2022 | 19:29 WIB

Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 10.185 Pasien

Senin, 31 Januari 2022 | 19:22 WIB

Terpopuler

X