HALUAN KALSEL - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dibenarkan
"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," jelasnya, Minggu 5 Februari 2022.
"Relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan," sambungnya.
Baca Juga: Polda Lampung Siapkan Strategi untuk Antisipasi Erupsi Gunung Merapi
Isfah mengaku prihatin KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan. Untuk mengatasi masalah KDRT, dia menyebut harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Isfah, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya.
Baca Juga: Baru Bebas 2019, Kakek 70 Tahun Predator Seks Kembali Cabuli 3 Bocah di Bukittinggi
Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum. "Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting," tegasnya.
Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat. Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.
Baca Juga: Bocah Malang Ini Ditemukan Tewas usai Bertahan 5 Hari di Sumur
"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," tukasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Budi Dalton: Kata Saya juga Dia Pasti Lolos Urusan Pidana
Awas! Oknum Pelanggaran Karantina Bakal Didenda Rp100 Juta
Studi: Gejala Omicron Bisa Muncul di Mata dan Hidung
Berikut Prediksi Keuangan 12 Zodiak di Tahun 2022 Ini
Bar Dronk Kemang Ditutup 7 Hari dan Denda Rp50 Juta karena Langgar PPKM
Jangan Bkin Mereka Marah, 4 Zodiak Ini Stok Sabarnya Tipis,
Disenangi Banyak Orang, 5 Zodiak Paling Baik Hati seperti Malaikat
Bocah Malang Ini Ditemukan Tewas usai Bertahan 5 Hari di Sumur
Baru Bebas 2019, Kakek 70 Tahun Predator Seks Kembali Cabuli 3 Bocah di Bukittinggi
Polda Lampung Siapkan Strategi untuk Antisipasi Erupsi Gunung Merapi