HALUAN KALSEL - Polri dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan terdapat konsekuensi hukum dan denda yang harus dibayarkan oknum tersebut jika terbukti melanggar proses kekarantinaan.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Februari 2022.
Lebih lanjut, Dedi mengungkap bahwa kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," sambungnya.
Ia kemudian mengingatkan masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi kebijakan kekarantinaan tersebut.
Baca Juga: Polri Siap Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan dan Penyimpangan Karantina
Masyarakat juga diminta tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.
"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Berikut Ramalan Keuangan untuk Setiap Zodiak di Tahun 2022
Seorang Kernet Truk Tewas Tertimpa Mobil saat Ganti Ban di Jaksel
Bikin Geger, Warga Temukan Jasad Bayi di Kali Sabi Tangerang
Pemerintah sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
Hari Ini, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Alami Dua Kali Erupsi
Varian Baru Virus HIV Ditemukan, Ilmuwan: Lebih Cepat Sebabkan AIDS
Polisi Selidiki Kasus Video Wanita yang Mengaku Positif Covid-19
Polisi Ringkus Pengedar Sabu saat Gerebek Kampung Boncos di Palmerah
Polri Siap Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan dan Penyimpangan Karantina
Kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan Dihentikan Polisi, Budi Dalton: Kata Saya juga Dia Pasti Lolos Urusan Pidana