Baca Juga: Hari Ini, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Alami Dua Kali Erupsi
Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.
"Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya.
Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil. Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.
"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.
Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Pemerintah sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," katanya.
Artikel Terkait
Mantan Pegawai Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Martin Pratiwi jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ashanty: Alhamdulillah
Berikut Ramalan Keuangan untuk Setiap Zodiak di Tahun 2022
Seorang Kernet Truk Tewas Tertimpa Mobil saat Ganti Ban di Jaksel
Bikin Geger, Warga Temukan Jasad Bayi di Kali Sabi Tangerang
Pemerintah sebut Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di Rumah Sakit Masih Rendah
Hari Ini, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Alami Dua Kali Erupsi
Varian Baru Virus HIV Ditemukan, Ilmuwan: Lebih Cepat Sebabkan AIDS
Polisi Selidiki Kasus Video Wanita yang Mengaku Positif Covid-19
Polisi Ringkus Pengedar Sabu saat Gerebek Kampung Boncos di Palmerah