Adam Deni Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim terkait Kasus Ilegal Akses

- Rabu, 2 Februari 2022 | 21:02 WIB
Adam Deni
Adam Deni

HALUAN KALSEL - Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat media sosial Adam Deni. Penahanan terhadap Adam Deni dimulai hari ini, Rabu 2 Februari 2022.

"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa 1 Februari kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Jaksa Bebaskan Pria yang Nekat Mencuri Demi Beli Susu Anak, Langsung Sujud ke Kaki Orangtua

 

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkapnya.

Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Mabes Polri Terkait Unggahan Medsos

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X