Polisi Bongkar Peredaran Ganja 31 Kilogram di Bekasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 2 Februari 2022 | 19:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara pengungkapan peredaran ganja. (PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara pengungkapan peredaran ganja. (PMJ News)

HALUAN KALSEL - Peredaran narkoba jenis ganja seberat 31 kilogram dari dua lokasi berbeda berhasil dibongkar Polres Metro Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut sebanyak tiga orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis 27 Januari 2022 di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok.

Dari pengembangan pengangkapan ini, lanjut dia, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Komisi III Siap Lockdown Sementara terkait Sejumlah Anggota DPR Terpapar Covid-19

"Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Dari kejahatan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 2 Fabruari 2022.

Zulpan menjelaskan, narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera Utara atau Medan yang kemudian dibawa menggunakan mobil melalui jalan darat menuju TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini selain ganja yakni satu timbangan, handphone hingga satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja ke Bekasi.

Baca Juga: Sebanyak Sembilan Anggota Dewan dan 80 Pegawai DPR RI Positif Covid-19

 

"Timbangan ini diduga digunakan untuk menimbang ganja ke satuan kecil untuk kemudian didistribusikan dan diedarkan ke pengguna," jelasnya.

Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X