HALUAN KALSEL - Yahya Waloni dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menyelesaikan masa pidana selama lima bulan terkait perkara penistaan agama yang menjeratnya.
"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 1 Februari.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni.
Baca Juga: Kemenkum HAM Berikan Remisi Imlek ke 25 Narapidana di Indonesia
Dalam persidangan, Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu.
Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.
Kemudian, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis (26/8/2021) kemarin di kediamannya yang di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Kemenkes Siap Sediakan 156.847 Tempat Tidur untuk Antisipasi Omicron
"Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Januari 2022.***
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari Mendatang
Viral Seorang Pria Mainkan Alat Vital sembari Memepet Seorang Pengendara Wanita, Netizen: Memalukan!
Kenali Lima Penyebab Stroke Ringan, Salah Satunya Faktor Keturunan
Berikut 5 Makanan Sehat untuk Menjaga Kekebalan Tubuh Melawan Virus Covid-19
Roger Danuarta Tetap Merayakan Hari Raya Imlek Walau Telah Mualaf
Berikut 5 Tips Pintar Matematika, Pahami Konsep Dasar adalah Kunci
Lima Pria Memperkosa Pengamen Wanita di Depok, Polisi: 4 Ditangkap dan 2 Masih Diburu
Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI: Jangan Panik
Kemenkes Siap Sediakan 156.847 Tempat Tidur untuk Antisipasi Omicron
Kemenkum HAM Berikan Remisi Imlek ke 25 Narapidana di Indonesia