Kemenkum HAM Berikan Remisi Imlek ke 25 Narapidana di Indonesia

- Selasa, 1 Februari 2022 | 22:16 WIB
Ilustrasi Remisi
Ilustrasi Remisi

HALUAN KASLEL - Sedikitnya 25 narapidana (napi) yang beragama konghucu di Indonesia mendapatkan remisi Imlek dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) .

"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan RK (remisi khusus) Imlek 2022," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Februari 2022.

Dikatakan Reynhard, tercatat 69 narapidana beragama konghucu, yang mana 25 diantaranya mendapatkan remisi atau potongan hukuman penjara karena telah berkelakuan baik.

Baca Juga: Kemenkes Siap Sediakan 156.847 Tempat Tidur untuk Antisipasi Omicron

Pemberian remisi ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) secara daring (online).

"Dengan adanya remisi melalui SDP online ini, diharapkan prosesnya menjadi lebih cepat, akurat dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," jelasnya.

Remisi paling lama diterima oleh dua orang dengan potongan penjara selama dua bulan. Sebanyak 7 orang mendapatkan remisi selama satu setengah bulan, 13 orang memperoleh potongan hukuman penjara selama satu bulan.

Baca Juga: Indonesia Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI: Jangan Panik

Kemudian, tiga orang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman penjara selama 15 hari.

Sebanyak sebelas narapidana penerima remisi ada di Bangka Belitung. Lalu, sebanyak tiga narapidana penerima remisi berada di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Lima Pria Memperkosa Pengamen Wanita di Depok, Polisi: 4 Ditangkap dan 2 Masih Diburu

"Serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang," pungkasnya.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X