HALUAN KALSEL - Edy Mulyadi resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan Polisi usai Resmi jadi Tersangka Ujaran Kebencian
"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.
Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Edy terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," tukasnya.
Baca Juga: Ternyata 5 Negara Ini Menerima Mata Uang Rupiah sebagai Alat Transaksi yang Sah, Berikut Daftarnya
Diberitakan sebelumnya, Edy hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan. Dia tiba sekitar pukul 09.47 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Melalui awak media, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.
Artikel Terkait
Kabar Gembira, KAI Beri Diskon 20 Persen Bagi Lansia hingga Wartawan Mulai 1-3 Februari 2022
Polisi Tembak Mati Perampok Sadis yang Tewaskan Pegawai Bank di Lampung Timur
Azis Syamsuddin Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan di PN Tipikor Jakpus
Pemotor yang Bonceng Pelaku Pemerasan di Jaktim Diburu Polisi
Polres Mesuji Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu di Exit Tol KM 240 Simpang Pematang
Polisi Selidiki Dugaan Oknum Pejabat yang Ikut Bermain dalam Kasus Pupuk Bersubsidi
Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 10.185 Pasien
Viral Seorang Ibu Diseret-seret Petugas di PN Jaksel hingga Tertelungkup, Netizen: Beraninya Sama yang Lemah
Ternyata 5 Negara Ini Menerima Mata Uang Rupiah sebagai Alat Transaksi yang Sah, Berikut Daftarnya
Edy Mulyadi Langsung Ditahan Polisi usai Resmi jadi Tersangka Ujaran Kebencian