HALUAN KASLEL - Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi masih terus diselidiki oleh Satgas Pangan Polri, termasuk menyelidiki dugaan adanya oknum pejabat yang ikut bermain dalam kasus tersebut.
Kasatgas Pangan, Irjen Pol Helmy Santika menyebutkan dalam kasus ini pihaknya tidak hanya menyasar pelaku usaha atau operator sebagai pemain, namun juga turut menyasar regulator selaku pihak yang mendistribusikannya.
"Tadi saya katakan, bahwa polanya adalah kita akan mencoba melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bawah sampai ke atas. Itu berarti ada dari pelaku usaha atau operator, termasuk regulator tidak menutup kemungkinan. Jadi, kita akan melakukan penyidikan sampai ke atau meliputi aspek regulator, operator, eksekutor semuanya," kata Helmy kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Polres Mesuji Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu di Exit Tol KM 240 Simpang Pematang
Helmy menyebut pihaknya juga tengah mencari celah yang digunakan para mafia pupuk ini sehingga bisa menyelewengkan pupuk distribusi ke pihak yang tidak berhak, diluar dari petani.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, diketahui para tersangka atau mafia pupuk ini kerap menggunakan data palsu atau data petani yang telah meninggal dunia agar bisa mencairkan pupuk distribusi tersebut.
"Memalsukan keterangkan kepada yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Misalnya sejak tahun 2020, petani yang sudah meninggal, sudah tidak bertani lagi, tetap dicantumkan namanya sehingga mendapatkan pupuk subsidi. Sehingga para pelaku ini dari barang bukti (pupuk) yang ada di jual ke pihak lain," tukasnya.
Baca Juga: Pemotor yang Bonceng Pelaku Pemerasan di Jaktim Diburu Polisi
Adapun dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut disita antara lain 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat 20 ton, 200 karung pupuk Phonska bersubsidi dengan berat 10 ton hingga 30 karung pupuk organik seberat 1,5 ton.
Sementara nilai kerugian yang dialami negara akibat kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari dua tersangka yang diamankan yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan di PN Tipikor Jakpus
"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020, yang menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Zodiak Ini Suka Memanipulasi Orang Lain Demi Kepentingan Pribadi
PM Inggris Siap Kerahkan Pasukan Berskala Besar ke Eropa Timur Pekan Depan
Dua Terduga Teroris JI di Tapanuli Sumatera Utara Ditangkap Tim Densus 88 Polri
Bukan Korban Begal, Remaja Luka Bacok di Halte GBK Senayan Adalah Peserta Tawuran
Lonjakan Kasus Covid-19, RSDC Wisma Atlet Bakal Tambah 600 Tenaga Kesehatan
Kabar Gembira, KAI Beri Diskon 20 Persen Bagi Lansia hingga Wartawan Mulai 1-3 Februari 2022
Polisi Tembak Mati Perampok Sadis yang Tewaskan Pegawai Bank di Lampung Timur
Azis Syamsuddin Menangis saat Bacakan Nota Pembelaan di PN Tipikor Jakpus
Pemotor yang Bonceng Pelaku Pemerasan di Jaktim Diburu Polisi
Polres Mesuji Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu di Exit Tol KM 240 Simpang Pematang