HALUAN KALSEL - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin tampak menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 31 Januari 2022.
"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya, jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya," ungkap Azis.
Selepas mengisahkan perjalanan hidupnya, Azis pun tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap. Dia pun menepis perkara yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Perampok Sadis yang Tewaskan Pegawai Bank di Lampung Timur
"Saya menegaskan dalam persidangan saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.
Selain itu, Jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.
Baca Juga: Kabar Gembira, KAI Beri Diskon 20 Persen Bagi Lansia hingga Wartawan Mulai 1-3 Februari 2022
Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Wasiat Dorce Gamalama Minta Dimakamkan sebagai Perempuan, KH Cholil Nafis: Mengubah Kelamin Tak Diakui Islam
Begini Ciri Gejala Omicron Pada Orang yang Telah Divaksinasi
Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 12.422 Orang, Berikut Sebarannya
Zodiak Ini Suka Memanipulasi Orang Lain Demi Kepentingan Pribadi
PM Inggris Siap Kerahkan Pasukan Berskala Besar ke Eropa Timur Pekan Depan
Dua Terduga Teroris JI di Tapanuli Sumatera Utara Ditangkap Tim Densus 88 Polri
Bukan Korban Begal, Remaja Luka Bacok di Halte GBK Senayan Adalah Peserta Tawuran
Lonjakan Kasus Covid-19, RSDC Wisma Atlet Bakal Tambah 600 Tenaga Kesehatan
Kabar Gembira, KAI Beri Diskon 20 Persen Bagi Lansia hingga Wartawan Mulai 1-3 Februari 2022
Polisi Tembak Mati Perampok Sadis yang Tewaskan Pegawai Bank di Lampung Timur