Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Pengeroyokan Pria Lansia di Jaktim, Polda Metro Jaya: Total sudah 6 Orang

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Yeni Lestari)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Yeni Lestari)

HALUAN KALSEL - Kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim (89) sampai meninggal di Cakung, Jakarta Timur.

Adapun tersangka baru berinisial F itu diduga adalah pelaku pengerusakan mobil korban.

"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur. Inisialnya F," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Unik, Pasangan Pengantin Ini Gelar Pernikahan Melalui Metaverse

Dengan ditetapkannya tersangka F, sekarang total yang sudah ditetapkan tersangka berjumlah 6 orang. 

Lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).  

Zulpan pun membenarkan, F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban, hingga berujung ke pengeroyokan. 

Baca Juga: Tidak Mengecewakan, Berikut Ramalan Shio Naga Ditahun 2022

"Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," sambungnya. 

Untuk diketahui, Zulpan menyebut tersangka dalam kasus ini bisa berjumlah lebih dari lima orang. Hal tersebut usai polisi melihat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: Seorang Pria Paruh Baya Nekat Curi Hp demi Anak Sekolah Daring, Pelaku Dilepas usai Korban Cabut Laporan

Dalam kasus ini, para tersangka bakal dijerat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana Pasal 170 KUHPidana.***

Editor: Aswandi Haluan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X