HALUAN KALSEL - Demi memfasilitasi anaknya belajar daring, seorang pria paruh baya asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) terciduk mencuri handphone (HP).
Awalnya pelaku berinisial RC melihat sebuah tas tergeletak tak bertuan sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu 2 Oktober 2021.
Tas itu sejatinya milik NT, warga yang lupa barang bawaannya tertinggal setelah olahraga di Alun-alun Taman Merdeka.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Korban Dikasih Uang Jajan Rp50 Ribu
Di dalam tas terdapat satu buah unit handphone dan dompet berisi uang senilai Rp350.000.
Mengingat anaknya sedang butuh telepon genggam untuk bersekolah, RC sebagai ayah akhirnya membawa pulang tas milik NT.
Selang beberapa waktu, NT kembali ke Alun-alun Taman Merdeka, namun tak mendapati tasnya berada di tempat.
Lantaran total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta, NT langsung membuat laporan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Edy Mulayadi Mangkir dari Panggilan Polisi terkasit Kasus 'Jin Buang Anak'
Setelah ditelusuri, polisi mengetahui bila pelakunya adalah RC, kemudia RC diperiksa hingga motif pencuriannya terungkap.
Tak langsung melanjutkan proses hukum, polisi terlebih dahulu mempertemukan NT dan RC.
Hingga disepakati, korban memilih mencabut laporannya dan jaksa memutuskan membebaskan RC dari segala tuntutan hukuman pada Jumat, 14 Januari 2022.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun
Terkait penghentian penuntutan tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian menjelaskan perkara tercantum dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Kajari juga mengapresiasi keputusan korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa.
Artikel Terkait
Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp648 Juta terkait TPPU Wawan Ridwan, KPK: Kooperatif
Sopir Bus TransJakarta Berhasil Selamatkan Perempuan Ingin Bunuh Diri
Hasil Uji WGS, 90 Persen Covid-19 di DKI adalah Varian Omicron
Viral Seorang Wanita Pergoki Sekelompok Semut Mencuri Kalung Emas Miliknya, Netizen sebut Diabetes
Truk ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas karena sering Mengganggu Ketertiban dan Kelancaran
Empat Faktor Resiko Utama Long Covid-19 yang Wajib Diwaspadai
Gerebek Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara, 27 Orang Diamankan Polisi
PPATK: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun
Edy Mulayadi Mangkir dari Panggilan Polisi terkasit Kasus 'Jin Buang Anak'
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Korban Dikasih Uang Jajan Rp50 Ribu