HALUAN KALSEL - Seorang remaja berinisial TDP (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli anak di bawah umur dengan inisial AAL (15). Pencabulan ini dimulai saat keduanya berkenalan melalui media sosial pada tahun 2021.
Kemudian, korban diminta oleh tersangka mengirimkan sejumlah foto vulgar dengan imbalan uang Rp50 ribu. Setelah diiyakan, tersangka merasa tertarik dan timbulah nafsu birahi untuk menyetubuhi korban.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming memberikan uang jajan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Edy Mulayadi Mangkir dari Panggilan Polisi terkasit Kasus 'Jin Buang Anak'
"Dalam pertemuan itu, dilakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan posisinya korban merupakan anak di bawah umur. Di akhir pertemuan tersebut, tersangka selalu memberikan uang Rp50 ribu atau mengantarkannya pulang dengan mencarikan mobil," jelasnya.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun
Namun sayangnya, uang yang diberikan tersangka terhadap korban usai melakukan hubungan badan serta hal lain diperhitungankan dan diminta untuk dikembalikan, setelah korban memutus hubungan asmara antara keduanya.
"Kemudian mereka sempat menyatakan berpacaran makanya sepakat melakukan hubungan itu beberapa kali. Tersangka juga meminta uangnya Rp1,5 juta dikembalikan setelah dihitung semuanya. Namun korban tidak sanggup, sehingga diturunkan hingga Rp700 ribu," sambung Zulpan.
Baca Juga: Gerebek Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara, 27 Orang Diamankan Polisi
Tak kunjung mengembalikan uang tersebut, tersangka kemudian mengancam korban untuk menyebarluaskan foto vulgar. Korban panik sehingga kemudian melaporkan ke guru sekolah yang berimbas pada pelaporan polisi dan ditangkapnya tersangka TDP.***
Artikel Terkait
Wali Kota Kiev Ejek Bantuan Jerman ke Ukraina untuk Melawan Rusia: Selanjutnya Bantal?
Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp648 Juta terkait TPPU Wawan Ridwan, KPK: Kooperatif
Sopir Bus TransJakarta Berhasil Selamatkan Perempuan Ingin Bunuh Diri
Hasil Uji WGS, 90 Persen Covid-19 di DKI adalah Varian Omicron
Viral Seorang Wanita Pergoki Sekelompok Semut Mencuri Kalung Emas Miliknya, Netizen sebut Diabetes
Truk ODOL Merupakan Kejahatan Lalu Lintas karena sering Mengganggu Ketertiban dan Kelancaran
Empat Faktor Resiko Utama Long Covid-19 yang Wajib Diwaspadai
Gerebek Pinjol Ilegal di Penjaringan Jakarta Utara, 27 Orang Diamankan Polisi
PPATK: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp6,1 Triliun
Edy Mulayadi Mangkir dari Panggilan Polisi terkasit Kasus 'Jin Buang Anak'