HALUAN KALSEL - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti bersikap kooperatif dan akan mengembalikan uang Rp647.850.000 terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp648 juta itu, sejauh ini akan mengembalikan," ungkap Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Kamis.
Menurut Ali, pihaknya sudah mendapat komitmen dari Siwi untuk mengembalikan uang itu, termasuk saat proses persidangan nantinya agar berkomitmen untuk hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Wali Kota Kiev Ejek Bantuan Jerman ke Ukraina untuk Melawan Rusia: Selanjutnya Bantal?
"Sudah ada komitmen sehingga nanti kita tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan Ridwan selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Jenderal Pajak, bersama anaknya yang bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Ridwan saat membacakan dakwaan pada Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Sumbang 90,4 Persen Covid-19, Tiga Provinsi Ini Diminta Segera Lakukan Strategi Mitigasi
"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung terdakwa telah melakukan sejumlah perbuatan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan kekayaan selama periode 2018-2020," beber Asri.***
Artikel Terkait
Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Polri Periksa 38 Saksi
Bripda Randy Dipecat dari Polri karena Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri
Dua Orang Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka dalam Kasus Bentrok Maut di Sorong Papua Barat
Belum Sempat Tawuran, 7 Siswa SD yang Membawa Senjata Tajam Berhasil Diamankan
5 Shio Ini Diyakini Paling Beruntung di Tahun Macan Air 2022, Siapa Saja Mereka?
Harus Tahu, Begini Gejala Awal dan Cara Mengatasi Serangan Jantung
Pemerintah Siap Terapkan HET untuk Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022
Kasus Korupsi di bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara
Sumbang 90,4 Persen Covid-19, Tiga Provinsi Ini Diminta Segera Lakukan Strategi Mitigasi
Wali Kota Kiev Ejek Bantuan Jerman ke Ukraina untuk Melawan Rusia: Selanjutnya Bantal?